KPK Tunda Penahanan Eks Dirut Bank BJB Terkait Alasan Kesehatan

By Admin


KPK
nusakini.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penahanan tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, Yuddy Renaldi. Penundaan ini diumumkan secara resmi pada Jumat, 14 Agustus 2026, dengan alasan mempertimbangkan kondisi medis mantan Direktur Utama tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mengambil keputusan penangguhan ini murni setelah mengamati keadaan fisik tersangka. “Artinya, pertimbangan dari penyidik melihat kondisi kesehatan saudara YR, kemudian diputuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, setidaknya sampai dengan hari ini,” tegas Budi.

Sebelumnya, Yuddy terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 13 Agustus 2026, sembari mengeluh sakit. Pria yang menjabat pada periode 2019-2025 itu secara terbuka mengaku sedang mengidap kanker prostat kepada awak media.

Terkait klaim tersebut, KPK berencana melakukan pemeriksaan silang melalui fasilitas kesehatan internal lembaga. “Ya, tentunya setiap pengakuan dari pihak terkait, nanti KPK juga akan konfirmasi ulang, akan cek ulang,” ujar Budi menanggapi pengakuan medis itu.

Lembaga antirasuah ini memang telah menyiagakan tim medis khusus secara penuh sepanjang hari. Budi menegaskan, “Karena di KPK kan juga ada dokter yang standby 24 jam untuk mendukung salah satunya pemeriksaan-pemeriksaan yang dibutuhkan dalam rangkaian proses penyidikan ini.”

Lebih lanjut, proses penyidikan terhadap Yuddy dipastikan belum berakhir kendati dirinya belum masuk sel tahanan. Budi menyatakan bahwa penyidik masih amat memerlukan keterangan tambahan karena penanganan perkara korupsi ini terus berjalan.

Sementara itu, agenda pemeriksaan tersangka pada hari Kamis terpaksa disudahi lebih awal lantaran ia diduga hampir terjatuh. Kuasa hukum tersangka, Arif, memastikan bahwa kliennya akan menghadapi sesi interogasi lanjutan yang rencananya digelar pada pekan depan.

Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga menyentuh angka Rp222 miliar. Menurut dugaan penyidik, dana ratusan miliar tersebut dialokasikan untuk memenuhi berbagai kebutuhan nonbujeter secara melawan hukum.

Selain Yuddy, komisi antirasuah juga telah menetapkan empat individu lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keempat pihak tersebut masing-masing bernama Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Sophan Jaya Kusuma, dan Suhendrik.

Kuasa hukum tersangka menyebut bahwa materi pemeriksaan awal sama sekali belum menyentuh ranah dugaan aliran dana nonbujeter. Pihaknya berjanji akan bersikap kooperatif saat menanti jadwal pemanggilan selanjutnya dari penyidik lembaga antirasuah.

Skandal ini terus menuai sorotan tajam karena besarnya nominal kerugian yang membebani bank daerah tersebut. Penanganan hukum yang objektif sangat diharapkan demi membongkar tuntas skandal penyalahgunaan wewenang ini.

KPK berkomitmen akan terus menyuguhkan pembaruan informasi yang relevan seiring dengan berkembangnya tahapan penyidikan. Masyarakat luas diminta bersabar menanti hasil kerja tim penyidik dalam mengumpulkan seluruh barang bukti yang krusial. (*)